Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Fatwa MUI: Rumah yang Dihuni Tak Layak Kena Pajak Tiap Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Upaya Anies Paksa Pemilik Lahan Kosong di Jalan Protokol Buat RTH

Kamis, 25 April 2019 - 13:21:00 WIB
Upaya Anies Paksa Pemilik Lahan Kosong di Jalan Protokol Buat RTH
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Foto: iNews.id/ Wildan Catra Mulia).
Advertisement . Scroll to see content

Menurutnya, setiap tahun Pemprov DKI harus membeli lahan untuk memenuhi kewajiban 30 persen penyediaan RTH dari 661,5 kilometer persegi luas Ibu Kota. Kewajiban itu diamanatkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang di mana sebanyak 20 persen disediakan pemerintah daerah.

Dalam Rencana Pembangunan Jangkah Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022, Pemprof DKI  menargetkan menambah 0,2 persen RTH dari luasan Jakarta. Biaya yang diproyeksikan mencapai Rp 10,6 triliun.

Dia menambahkan, untuk menekan angka itu dan mempercepat pengadaannya dengan cara memaksa swasta ikut membangun RTH diiringi insentif dan disinsentif.

"Tujuannya bukan hanya RTH juga agar sebuah tempat bisa bermanfaat jangan menjadi tempat semak belukar tanaman liar binatang liar dan pemanfaatannya bisa macam-macam," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut