Upaya Anies Paksa Pemilik Lahan Kosong di Jalan Protokol Buat RTH
Menurutnya, setiap tahun Pemprov DKI harus membeli lahan untuk memenuhi kewajiban 30 persen penyediaan RTH dari 661,5 kilometer persegi luas Ibu Kota. Kewajiban itu diamanatkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang di mana sebanyak 20 persen disediakan pemerintah daerah.
Dalam Rencana Pembangunan Jangkah Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022, Pemprof DKI menargetkan menambah 0,2 persen RTH dari luasan Jakarta. Biaya yang diproyeksikan mencapai Rp 10,6 triliun.
Dia menambahkan, untuk menekan angka itu dan mempercepat pengadaannya dengan cara memaksa swasta ikut membangun RTH diiringi insentif dan disinsentif.
"Tujuannya bukan hanya RTH juga agar sebuah tempat bisa bermanfaat jangan menjadi tempat semak belukar tanaman liar binatang liar dan pemanfaatannya bisa macam-macam," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi