Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DJP Respons Fatwa MUI soal Kebutuhan Pokok-Rumah Tak Layak Kena Pajak: Kita Tabayyun
Advertisement . Scroll to see content

Upaya Anies Paksa Pemilik Lahan Kosong di Jalan Protokol Buat RTH

Kamis, 25 April 2019 - 13:21:00 WIB
Upaya Anies Paksa Pemilik Lahan Kosong di Jalan Protokol Buat RTH
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Foto: iNews.id/ Wildan Catra Mulia).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan pajak bagi pemilik lahan kosong di sepanjang jalan protokol. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2019 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi atas Objek Pajak Bangunan Berupa Rumah untuk Tahun Pajak 2019.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, kebijakan tersebut berlaku sejak 1 Januari 2019. Kebijakan ini merupakan fase pertama, khususnya di Jalan Sudirman, MH Thamrin, MT Haryono dan Gatoy Subroto. Sesuai Pasal 3 Pergub 41/2019.

"Di sana lahan-lahannya bisa teridentifikasi dengan mudah karena kalau lahan terbuka di wilayah ini ukurannya bukan 50 meter ukurannya besar jadi mudah teridentifikasi," ujar Anies di kawasan Monas, Jakarta, Kamis (25/4/2019).

Dia berharap adanya kebijakan ini para pemilik lahan yang biasa dikelola oleh swasta menyediakan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebelumnya selalu disediakan oleh pemprov DKI Jakarta. Jika lahan itu difungsikan sebagai RTH dan bisa diakes masyarakat, Pemprov DKI akan memberikan diskon pajak hingga 50 persen.

"Di sisi lain bila mereka belum mau bangun maka manfaatkan ini untuk ruang terbuka yang bisa digunakan sebagai taman oleh masyarakat, bila itu dilakukan maka Pemprov akan memberikan potongan pajak sebesar 50%," katanya.

Menurutnya, setiap tahun Pemprov DKI harus membeli lahan untuk memenuhi kewajiban 30 persen penyediaan RTH dari 661,5 kilometer persegi luas Ibu Kota. Kewajiban itu diamanatkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang di mana sebanyak 20 persen disediakan pemerintah daerah.

Dalam Rencana Pembangunan Jangkah Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022, Pemprof DKI  menargetkan menambah 0,2 persen RTH dari luasan Jakarta. Biaya yang diproyeksikan mencapai Rp 10,6 triliun.

Dia menambahkan, untuk menekan angka itu dan mempercepat pengadaannya dengan cara memaksa swasta ikut membangun RTH diiringi insentif dan disinsentif.

"Tujuannya bukan hanya RTH juga agar sebuah tempat bisa bermanfaat jangan menjadi tempat semak belukar tanaman liar binatang liar dan pemanfaatannya bisa macam-macam," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut