Urai Macet saat PSBB Transisi, Polda Metro Tambah Personel
Kamis, 11 Juni 2020 - 02:30:00 WIB
Pada kesempatan terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, keputusan pemberlakuan sistem ganjil-genap adalah wewenang Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
"Domainnya pada Dishub DKI Jakarta, kapan itu diberlakukan ganjil-genapnya,” kata Yusri Yunus.
Yusri mengatakan, dari hasil rapat koordinasi Polda Metro Jaya dan Dishub DKI Jakarta, pemberlakuan sistem ganjil-genap baik untuk roda empat maupun roda dua masih dalam tahap pembahasan dan belum diberlakukan.
Jajaran Polda Metro Jaya juga telah menyatakan kesiapan untuk mendukung dan melaksanakan penegakan hukum kapanpun Dishub DKI Jakarta memutuskan untuk memberlakukan sistem ganjil-genap.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq