Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Metro Grebek Pengedar Ganja di Depok, 476 Gram Siap Edar Bikin Geger!
Advertisement . Scroll to see content

Ustaz Pemerkosa Santriwati di Depok Divonis 18 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Rabu, 01 Februari 2023 - 22:26:00 WIB
Ustaz Pemerkosa Santriwati di Depok Divonis 18 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap santriwati di Depok, Achmad Fadilla Ramadhan atau Ustaz Ramadhan divonis 18 tahun penjara. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan penyidik Subit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan empat orang sebagai tersangka. Dari empat tersangka dua orang melakukan pencabulan dan dua orang melakukan pemerkosaan.

"Di mana satu orang (ustaz) melakukan persetubuhan atau menyetubuhi anak di bawah umur. Kemudian dua orang (ustaz) ini melakukan pencabulan. Sedangkan satu orang lagi merupakan santri putra senior yang melakukan menyetubuhi dan mencabuli terhadap santri perempuan di bawah umur," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin (4/7/2022).

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut