Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil yang Tak Masuk LHKPN, Ada Tempat Usaha
Advertisement . Scroll to see content

Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Rumah DP 0 Rupiah, KPK: Sudah Ada 2 Bukti Permulaan

Senin, 08 Maret 2021 - 13:23:00 WIB
Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Rumah DP 0 Rupiah, KPK: Sudah Ada 2 Bukti Permulaan
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyatakan sudah ada dua bukti permulaan cukup dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rumah DP 0 Rupiah di Pemprov DKI Jakarta. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi pengadaan lahan untuk program rumah DP 0 Rupiah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur. Kasus ini menyeret pejabat Perumda Sarana Jaya Pemprov DKI Jakarta.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan kasus ini telah sampai pada penetapan tersangka karena sudah ditemukan dua bukti permulaan yang cukup.

"Setelah ditemukan adanya dua bukti permulaan yang cukup," ujar Ali Fikri di Jakarta, Senin (8/3/2021).

Sebelumnya, Ali mengonfirmasi KPK tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi pembelian tanah untuk program rumah DP 0 Rupiah Pemprov DKI Jakarta oleh BUMD DKI Jakarta di Munjul.

"Benar, saat ini KPK sedang melakukan kegiatan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019," kata Ali.

Saat ini, kata Ali KPK belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangka. Karena sebagaimana telah disampaikan kebijakan KPK terkait hal ini yaitu pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan. 

"Saat ini tim penyidik KPK masih menyelesaikannya tugasnya lebih dahulu. Pada waktunya KPK pasti akan memberitahukan kepada masyarakat tentang konstruksi perkara, alat buktinya, dan akan dijelaskan siapa yang telah di tetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya," ucapnya.

Dari informasi yang dihimpun, penanganan perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya YC, seorang Direktur Utama (Dirut) sebuah BUMD Pemprov DKI. 

Para tersangka termasuk YC dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP. 

Tim penyidik KPK bahkan dikabarkan telah menggeledah sejumlah lokasi. Salah satunya sebuah kantor di kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada Rabu (3/3/2021) lalu. Dari penggeledahan itu tim penyidik mengamankan berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini. 

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut