Usut Sindikat Pemalsuan Mata Uang Asing, Polisi Koordinasi dengan Kedubes AS
Menurutnya, kasus ini terungkap setelah polisi mendapat informasi adanya transaksi mata uang asing palsu di kawasan Mustika Jaya, Kota Bekasi pada 13 Februari 2021. Berbekal informasi tersebut, pihak kepolisian berhasil menangkap tersangka berinisial SUL (57).
"Satu kita amankan berinisial SUL, dia pembelinya di daerah Bekasi. Kita amankan dengan barang bukti 1.000 lembar pecahan 100 dolar AS yang dia beli seharga Rp7 juta," ucapnya.
Dia menyampaikan, dari hasil interogasi tersangka diperoleh keterangan uang palsu tersebut dibeli dari seseorang yang berinsial IS (49).
Polisi kemudian menangkap IS pada 14 Februari 2021 di Pandeglang, Banten dengan barang bukti uang palsu sebanyak 1.000 lembar pecahan 100 dolar AS.
Polisi kemudian memeriksa IS dan kembali didapatkan keterangan bahwa uang palsu tersebut dibeli dari seseorang berinisial HS yang berada di Banten. Selanjutnya pada 16 Februari 2021 personel Polda Metro Jaya menangkap HS (50) di Cigeulis, Pandeglang Banten
Dari keterangan tersangka HS diketahui dolar AS palsu didapatkan dari seseorang berinisial AD yang memproduksi dan membuat atas pesanan HS. Pada hari yang sama petugas langsung meluncur ke rumah AD (47) yang berada di Ciampea Bogor dan berhasil meringkus yang bersangkutan di kediamannya.
"Tersangka HS ini yang mencetak uang palsu dan penjual merangkap pemodal yang biayai seluruhnya. Dia otaknya dan dia pegang masternya," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi