Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Soroti Praktik Penagihan Debt Collector, Minta Ada Mediasi hingga Somasi Sebelum Tarik Kendaraan
Advertisement . Scroll to see content

Usut Sindikat Pemalsuan Mata Uang Asing, Polisi Koordinasi dengan Kedubes AS

Rabu, 10 Maret 2021 - 20:25:00 WIB
Usut Sindikat Pemalsuan Mata Uang Asing, Polisi Koordinasi dengan Kedubes AS
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers soal sindikat pemalsuan mata uang asing di Mapolda Metro Jaya, Rabu (10/3/2021). (Foto: Sri Lestari).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Kedutaan Besar (Kedubes) Amerika Serikat (AS) terkait sindikat pemalsuan mata uang asing. Sindikat itu telah menjalankan aksinya sejak 2018 dengan memalsukan mata uang dolar AS dan Euro.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, awalnya pelaku mencetak mata uang palsu Euro. Pelaku kemudian membuat mata uang dolar AS karena banyaknya peminat.

“Penyidik sudah berkoordinasi dengan Kedubes AS melalui Regional Security Officer (RSO), bahwa ada pembanding dolar Amerika yang asli sama yang dibuat oleh para tersangka ini,” ujar Yusri di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya (10/3/2021).

Dia menuturkan, terus mendalami kasus pemalsuan mata uang asing tersebut. Dia juga mengimbau agar masyarakat segera melapor jika menjadi korban kasus mata uang asing palsu.

“Sampai dengan saat ini, Polda Metro Jaya belum ada pernah laporan peredaran mata uang ini,” katanya.

Menurutnya, kasus ini terungkap setelah polisi mendapat informasi adanya transaksi mata uang asing palsu di kawasan Mustika Jaya, Kota Bekasi pada 13 Februari 2021. Berbekal informasi tersebut, pihak kepolisian berhasil menangkap tersangka berinisial SUL (57).

"Satu kita amankan berinisial SUL, dia pembelinya di daerah Bekasi. Kita amankan dengan barang bukti 1.000 lembar pecahan 100 dolar AS yang dia beli seharga Rp7 juta," ucapnya.

Dia menyampaikan, dari hasil interogasi tersangka diperoleh keterangan uang palsu tersebut dibeli dari seseorang yang berinsial IS (49).

Polisi kemudian menangkap IS pada 14 Februari 2021 di Pandeglang, Banten dengan barang bukti uang  palsu sebanyak 1.000 lembar pecahan 100 dolar AS.

Polisi kemudian memeriksa IS dan kembali didapatkan keterangan bahwa uang palsu tersebut dibeli dari seseorang berinisial HS yang berada di Banten. Selanjutnya pada 16 Februari 2021 personel Polda Metro Jaya menangkap HS (50) di Cigeulis, Pandeglang Banten

Dari keterangan tersangka HS diketahui dolar AS  palsu didapatkan dari seseorang berinisial AD yang memproduksi dan membuat atas pesanan HS. Pada hari yang sama petugas langsung meluncur ke rumah AD (47) yang berada di Ciampea Bogor dan berhasil meringkus yang bersangkutan di kediamannya.

"Tersangka HS ini yang mencetak uang palsu dan penjual merangkap pemodal yang biayai seluruhnya. Dia otaknya dan dia pegang masternya," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut