Video soal Covid-19 Dianggap Hoaks, Anji Dilaporkan ke Polda Metro
"Dia (Hadi) menyebut ada penemuan obat, IDI sendiri sudah membantahnya kalau obat itu harus dilakukan uji klinik, itu sudah dibantah tidak ada uji klinik soal itu. Bahkan, Menkes menegaskan penemuan itu dianggap tidak jelas. Artinya ini sudah menyebarkan berita bohong yang bisa menimbulkan kegaduhan dan kontraproduktif," ucapnya.
Adapun kasus itu sudah dilaporkan ke polisi dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 3 Agustus 2020. Terlapor disangkalan melanggar Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 45a Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Jadi jangan sampai masyarakat percaya obatnya dianggap ketemu, lalu orang tak menggunakan masker, tak physical distancing atau tidak mengikuti peotokol kesehatan. Sementara pemerintah berjuang habis-habisan menurunkan curva covid-19 yang semakin menimbulkan banyak korban," katanya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq