Berantas Berita Hoaks dan Konten Negatif, Pemerintah Lakukan Patroli Digital
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) semakin intensif menangani konten negatif yang beredar di ruang digital. Termasuk hoaks yang berkaitan dengan sengketa pemilu serentak 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal Non Perjudian, Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Okky Robiana Sulaeman mengungkapkan, langkah-langkah yang dilakukan pemerintah.
Dia menyebutkan, puncak tren hoaks terkait pemilu terjadi pada 2019. Untuk menekan dampak serupa pada pemilu dan pilkada 2024, Komdigi menjalin kerja sama dengan Bawaslu melalui nota kesepahaman. Langkah ini mencakup patroli digital dan penanganan aduan terkait kampanye negatif.
“Pengawasan dan penanganan termasuk konten pelanggaran Pemilu/Pilkada maupun pelanggaran konten pidana umum terkait Pemilu/Pilkada laporan dari lembaga penyelenggara dan pengawas pemilu serta APH,” ujar Okky dalam diskusi yang diselenggarakan Forum Advokat Muda untuk Pemilu Berkeadilan, Jumat (24 /1/2025).
Sepanjang 2024, Komdigi mencatat terdapat 213 kasus fitnah, 48 kasus hoaks, dan 148 ujaran kebencian dengan total 409 kasus pelanggaran konten.