Viral Babi Ngepet di Depok Hoaks, Tokoh Agama Ditetapkan Tersangka
Kamis, 29 April 2021 - 13:48:00 WIB
Motif pelaku, menurut dia agar tersangka terkenal di lingkungannya. "Ini merupakan salah satu tokoh tapi tidak terlalu terkenal. Tokoh masyarakat ini punya pengajian biasa saja," katanya.
Atas perbuatan tersebut, tersangka AI dikenakan Pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Editor: Faieq Hidayat