Viral Caleg PKS Bagi Amplop di Pengajian, Bawaslu Tak Temukan Unsur Pidana
DEPOK, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkap Caleg DPRD Kota Depok Fraksi PKS Hafid Nasir tidak terbukti melakukan pidana politik uang. Namun, kasus itu bisa dilanjutkan jika ada temuan baru.
Diketahui video pembagian amplop kepada ibu-ibu pengajian di salah satu tempat ibadah di RW 9 Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok sempat viral dan akhirnya di-takedown.
"Sementara karena ini bukan temuan, belum ada laporan prosesnya masih bisa berjalan, tapi penelusuran sementara posisinya berdasarkan temuan yang kita dapatkan kita menyimpulkan untuk politik uangnya tidak terbukti," ujar Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Depok, Sulastio, Jumat (5/1/2024).
Sulastio menyebut berdasarkan pengakuan caleg maupun penerima amplop, kegiatan tersebut merupakan pengajian rutin dan diminta untuk membagikan hadiah senilai Rp50.000 ke masing-masing amplop.
Ia menekankan bahwa jika masyarakat menemukan fakta baru, kasus tersebut bisa saja dilanjutkan.
"Pengakuannya itu pengajian. Artinya ini bukan ditutup dengan kesimpulan ini karena bersifat sementara. Bila nanti ada keterangan lain, atau bukti lain, atau laporan dari masyarakat, atau dari siapapun, bisa kita periksa langsung," tuturnya.
Sebelumnya, Hafid Nasir mengklarifikasi acara di masjid itu dalam rangka Hari Ibu.
"Panitia memberikan beberapa pertanyaan dan ada hadiah bagi yang bisa menjawab. Saya hadir sebagai caleg diminta untuk menyerahkan," kata Hafid Nasir kepada iNewsDepok, Kamis 28 Desember 2023.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq