Viral Curi Motor di Parkiran Minimarket Bekasi, 3 Pelaku Asal Lampung Ditangkap
Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:55:00 WIB
"Selanjutnya para pelaku tersebut dibawa ke Subdit Umum Jatanras Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutur Reza.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni tiga unit ponsel, dua sepeda motor, satu pisau, satu kunci letter T, satu mata kunci, dua helm, pakaian yang digunakan para pelaku saat beraksi, serta rekaman CCTV dari lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor: Rizky Agustian