Viral Detik-detik Pemotor Nyaris Tersambar Kereta di Kalideres, Ini Kata KAI
Feni mengatakan, pihaknya akan melakukan penutupan terhadap pelintasan sebidang yang tidak berizin atau liar tersebut. Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan.
"Pelintasan sebidang seharusnya dibuat tidak sebidang yaitu menjadi flyover dan underpass untuk meningkatkan keselamatan perjalanan KA dan pengguna jalan. Langkah lain selanjutnya yakni dengan menutup perlintasan sebidang yang tidak berizin atau liar. Yang terakhir peningkatan keselamatan dengan pemasangan peralatan keselamatan perlintasan sebidang dan disertai dengan pemasangan perlengkapan jalan," katanya.
Lebih jauh, Feni menambahkan, pihaknya juga telah berkomunikasi dengan perangkat wilayah setempat terkait solusi mengenai pelintasan liar tersebut.
"Itu (penutupan) keputusan bersama antarpihak terkait dan perlu sosialisasi ke masyarakat juga, tentu akan ada pemberitahuan," ucapnya.
Editor: Rizky Agustian