Viral Limbah Busa di Sungai Cileungsi, DLH Uji Sampel Air
Kemudian, jika hasil uji lab sudah diketahui dan terbukti ada oknum yang melanggar pihaknya akan mengeluarkan sanksi adminitratif berupa teguran tertulis.
Apabila tetap melanggar akan terkena denda administratif dengan nilai sampai dengan Rp3 miliar dan jika menyebabkan korban dapat terkena pembekuan izin sampai penutupan permanen.
"Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," tuturnya.
Di sisi lain, untuk mengoptimalkan pemantauan sungai terutama Sungai Cileungsi Pemkab Bogor melalui DLH berencana akan melakukan pemasangan CCTV dijalur Sungai Cileungsi agar bisa memantau kondisi sungai selama 24 jam. Sedangkan, untuk mengecek parameter dari mutu kualitas air sungai, pihaknya akan memasang aplikasi Online Monitoring System (Onlimo) pada tahun 2022 ini.
"Onlimo ini akan langsung tersambung dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). KLHK sudah memiliki 4 Onlimo di Kabupaten Bogor, titik lokasi tersebut berada di Sungai Ciliwung dan Cisadane. Rencananya tahun 2022 ini Onlimo akan dipasang di dua titik di sekitar Sungai Ciparigi dan Sungai Cileungsi," katanya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq