Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono Sebut Jakarta Tetap Jadi Pusat Ekonomi Nasional: Investasi Naik Jadi Rp204,13 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Viral Mata Elang Intimidasi Pemotor di Kelapa Gading, Polisi Turun Tangan

Kamis, 28 Juli 2022 - 18:25:00 WIB
Viral Mata Elang Intimidasi Pemotor di Kelapa Gading, Polisi Turun Tangan
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Vokky Sagala memimpin penyisiran mata elang usai viral video intimidasi pemotor oleh kelompok penagih utang. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Viral di media sosial aksi segerombolan mata elang menghentikan paksa dan mengintimidasi seorang pemotor di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Jajaran Polsek Kelapa Gading kemudian menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyisiran kelompok mata elang.

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Vokky Sagala mengatakan setelah adanya laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan mata elang atau kelompok penagih hutang di jalan raya, pihaknya langsung melakukan tindakan. 

"Kegiatan sweeping atau menyapu bersih perihal adanya laporan dari masyarakat terkait ketidaknyamanan dengan adanya mata elang di wilayah Kelapa Gading," kata Vokky di Mapolsek, Kamis (28/7/2022). 

Saat dilakukan penyisiran atau patroli skala besar di sejumlah lokasi yang sering dijumpai mata elang, Vokky mengatakan pihaknya menemukan satu orang mata elang yang sedang mengawasi dari salah satu halte. 

"Saat menyisir wilayah, kebetulan kami dapat satu (mata elang) di Jalan Yos Sudarso. Yang bersangkutan sedang memantau nomor (kendaraan) yang mungkin menurut data mereka melakukan penunggakan angsuran," ucapnya.

Vokky menegaskan keberadaan mata elang saat ini sudah tidak diperbolehkan (beroperasi) lagi. Hal ini dikarenakan ada proses dalam melakukan penyitaan atau penarikan. Masyarakat diminta juga untuk berani dan mau melapor ke polisi. 

"Ada aturan yang harus ditaati. Apabila ketemu dengan mata elang, silakan dilayani dengan baik dan tenang, tidak usah takut, lakukan adu argumen apabila tidak bersalah silahkan ke kantor polisi untuk kami fasilitasi," tuturnya. 

Terkait satu orang mata elang yang diamankan tersebut, polisi akan mendata lebih lanjut apakah tindakan yang dilakukan oknum yang bersangkutan melanggar hukum atau tidak. 

"Kami nanti akan data, apabila nanti tidak ditemukan perbuatan yang tidak melanggar pidana nanti akan kita pulangkan. Nanti kita data dan beri imbauan untuk tidak akan melakukan kegiatan di Kelapa Gading," tuturnya. 

Diberitakan sebelumnya, seorang pengendara motor diberhentikan paksa oleh segerombolan mata elang (debt collector) atau penagih hutang di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Rabu (28/7/2022).

Aksi yang dilakukan oleh segerombolan mata elang ini pun direkam oleh korban dan viral di media sosial. Dari video tersebut, terlihat empat orang pelaku awalnya memberhentikan motor korban.

Tak terima diberhentikan, korban langsung mengambil handphonenya untuk merekam keempat mata elang tersebut.
Namun, para mata elang tersebut tak terima direkam oleh sang pemotor.

Para mata elang pun memarahi dan meminta pemotor itu untuk mematikan rekaman video dari handphone. Namun tetap korban bersikeras merekam perbuatan keempat pelaku yang terlihat kasar.

"Enggak terima gua diginiin, masalahnya apa?," kata pemotor tersebut. 

Para mata elang menuduh korban menggunakan pelat nomor motornya palsu. Bahkan salah satu pelaku terlihat sempat memukul korban.

Dari aksi pemukulan ini lah membuat handphone korban terjatuh. Saat korban mengambil handphone, salah satu pelaku meminta rekaman video untuk dimatikan bahkan mengancam akan membunuhnya.

"Ini pelat lu lihat pelat palsu, enggak usah video. Ini motor gua bawa ke kantor polisi," ucap salah satu pelaku.

"Lu izin sama siapa lu bikin video? Lu hapus videonya," bentak pelaku lainnya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut