Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadwal Imsak Bekasi dan Sekitarnya Sabtu 14 Maret 2026
Advertisement . Scroll to see content

Viral Pria di Bekasi Tempelkan Kelamin Diduga ke Al Quran, Begini Faktanya

Minggu, 28 November 2021 - 09:09:00 WIB
Viral Pria di Bekasi Tempelkan Kelamin Diduga ke Al Quran, Begini Faktanya
Polres Metro Kota Bekasi menangkap BF (36), warga Bekasi yang menempelkan kelaminnya diduga ke Al Quran dan viral di media sosial. (Foto: MPI/Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

BF kini telah ditahan Polres Metro Bekasi Kota. Dia pun disangkakan dengan Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 dan atau Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE Nomor 19 tahun 2016.

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku ras agama dan antargolongan dan atau mentransisikan, dan atau membuat dapat diakses informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan,” ujar Aloysius.

“Dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun (penjara),” tuturnya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut