Viral Remaja Putri Dianiaya di Jonggol Bogor, Polisi Selidiki
Terpisah, Kapolsek Jonggol Kompol Wagiman mengatakan peristiwa dalam video beredar terjadi pada 1 November 2024. Polisi pun telah menerima laporan dari pihak korban.
Sidang Kasus Guru Honorer Aniaya Siswa, Kuasa Hukum: Ibu Supriyani Dikriminalisasi
"Polsek Jonggol telah menerima laporan dari korban pemukulan atas nama MDF (pelapor)," kata Wagiman dalam keterangannya.
Hasil pemeriksaan sementara, penganiayaan itu diduga karena terlapor merasa kesal korban menjelek-jelekannya di belakang. Korban dipukul dan dijambak mengakibatkan memar di pipi.
"Setelah menerima laporan, dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan membawanya ke RSUD Cileungsi untuk pengobatan dan visum serta tindak lanjut proses penyelidikan," pungkasnya.
Editor: Faieq Hidayat