Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Mata Elang Setop Paksa Mobil di Depok, Berujung Perusakan dan Penganiayaan
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Kasus Guru Honorer Aniaya Siswa, Kuasa Hukum: Ibu Supriyani Dikriminalisasi

Selasa, 29 Oktober 2024 - 21:37:00 WIB
Sidang Kasus Guru Honorer Aniaya Siswa, Kuasa Hukum: Ibu Supriyani Dikriminalisasi
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo menolak eksepsi atau keberatan penasihat hukum terdakwa, guru honorer Supriyani, Selasa (29/10/2024). (Foto: iNews).
Advertisement . Scroll to see content

KONAWE SELATAN, iNews.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa, guru honorer Supriyani. Penolakan tersebut disampaikan dalam sidang yang digelar, Selasa (29/10/2024).

Andre Dermawan selaku kuasa hukum Supriyani menyampaikan, dalam permohonannya memang meminta kepada Majelis Hakim agar menolak keberatan yang disampaikannya. Alasannya, agar persidangan bisa dilanjutkan ke pokok perkara.

"Di permohonan kami tadi, kami minta majelis hakim agar menolak keberatan kami. Nah ini kan aneh, kita minta keberatan tapi kita minta ditolak, kenapa? Supaya persidangan ini dilanjutkan pada pokok perkara karena kalau eksepsi kami diterima itu tidak akan lanjutkan ke pokok perkara," ujar Andre.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut