Viral Rumah di Bekasi Dirusak Berakhir Restorative Justice, 2 Tersangka Bebas
Peristiwa tersebut terjadi pada 29 September 2026 di wilayah Jaka Mulya, Bekasi Selatan. Berdasarkan laporan yang diterima polisi, salah satu pihak mengaku mengalami kekerasan bersama kedua anaknya setelah menegur suara kendaraan yang dianggap mengganggu.
Di sisi lain, pihak lainnya melaporkan mengalami kekerasan saat berusaha melerai cekcok. Pada malam yang sama, sejumlah orang mendatangi rumah salah satu pihak hingga muncul laporan dugaan perusakan.
Verdika menegaskan, kesepakatan damai tersebut harus diikuti tanggung jawab untuk mematuhi seluruh komitmen yang telah dibuat, termasuk tidak mengulangi perbuatan serupa.
“Permintaan maaf perlu diikuti perubahan sikap, terutama dalam menghadapi perselisihan. Proses hukum yang telah dijalani harus menjadi pelajaran bahwa tindakan kekerasan maupun perusakan membawa kerugian dan konsekuensi hukum,” ujar Verdika.
Editor: Puti Aini Yasmin