Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geger! Inara Rusli Ternyata Founder Kajian Teman Searah
Advertisement . Scroll to see content

Viral Terobos Jalan Tol Pulogebang-Kelapa Gading, 28 Pemotor Datangi Polisi

Minggu, 06 Maret 2022 - 17:24:00 WIB
Viral Terobos Jalan Tol Pulogebang-Kelapa Gading, 28 Pemotor Datangi Polisi
Viral rombongan pemotor masuk Tol Pulogebang (Foto: Istimewa/Tangkapan Layar)
Advertisement . Scroll to see content

Menurut Jamal, apa yang dilakukan para pemotor itu bertentangan dan melanggar Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan sehingga terkena Pasal 287 ayat satu. 

"Setiap orang yang melanggar. Di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan oleh rambu lalu lintas dipidana dengan maksimal 2 bulan kurungan," ujarnya.

Jamal mencatat, hal tersebut juga bertentangan dengan PP Nomor 15 tahun 2015 tentang jalan tol. Di mana penggunaan jalan tol tidak diperuntukkan kendaraan bermotor dan beroda dua.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut