Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mayat Terbungkus Plastik di Tangerang, Polisi Temukan Luka Benda Tajam
Advertisement . Scroll to see content

Vonis Inkrah, AG Dieksekusi di LPKA Kelas 1 Tangerang

Rabu, 14 Juni 2023 - 14:15:00 WIB
Vonis Inkrah, AG Dieksekusi di LPKA Kelas 1 Tangerang
AG pacar Mario Dandy dieksekusi di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Tangerang.. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

TANGERANG, iNews.id - AG (15), anak perempuan yang terlibat dalam kasus penganiayaan David Ozora dieksekusi di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Tangerang. Putusan AG divonis 3,5 tahun penjara inkrah usai Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi.

Kepala LPKA Kelas I Tangerang Setyo Pratiwi menuturkan, AG tiba di LPKA Tangerang pada Rabu (14/6/2023) pukul 12.30 WIB. AG datang dengan keluarga dan kuasa hukumnya Mangatta Toding Alo.

“Iya betul dieksekusi di sini, baru datang pukul 12.30 WIB, ditemani kuasa hukumnya. Keluargannya sedang perjalanan,” ujar Pratiwi, Rabu, (14/6/2023).

Pratiwi menuturkan, setiba di LPKA Kelas I Tangerang AG langsung melakukan registrasi dan cek kesehatan.

“Kemudian setelah itu kita cek kesehatannya, karena dia perempaun kita cek test pack apakah positif atau negatif, kan tetap hari-hati juga. Test urinenya narkoba atau tidak,” ucapnya.

Pratiwi pun memastikan pihaknya tidak akan memperlakukan khusus kepada AG. Dia pun ditempatkan bersama warga binaan lainnya.

“Tidak ada perlakuan khsusus, sama semua. Mungkin nanti hanya 2, nanti ada lagi yang pindahkan ke sini, biar ada temennya. Jadi AG dan pelaku lain. Satu lagi belum tahu namannya,” katanya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut