Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Merger BUMN Karya Batal Rampung Tahun Ini, Mundur Jadi Kuartal I 2026
Advertisement . Scroll to see content

Waduh, Terima Program Bedah Rumah, Kakek Ini Malah Pusing Utang Bertambah

Jumat, 01 Oktober 2021 - 00:25:00 WIB
Waduh, Terima Program Bedah Rumah, Kakek Ini Malah Pusing Utang Bertambah
Pembangunan rumah melalui program Rumah Umum Tidak Layak Huni (RUTLH) di Tangerang Selatan. (Foto : MNC Portal/Hambali)
Advertisement . Scroll to see content

Pelaksanaan program RUTLH sudah diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Tangsel nomor 6 tahun 2018 tentang Pedoman Perbaikan Rumah Umum Tidak Layak Huni. Dijelaskan di sana, penerima manfaat akan menerima bahan bangunan, penyambungan listrik dan instalasi air.

Terpisah, Kepala Bidang Perumahan pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman (Perkimta) Tangsel, Yulia Rahmawati mengatakan, penerima manfaat harus menanggung biaya kontrak rumah sendiri selama rumahnya dalam tahap perbaikan. 

"Untuk yang rumahnya akan dibangun, penerima manfaat mencari kontrakan sendiri selama pembangunan berlangsung. Karena anggaran sewa rumah selama pembangunan tidak termasuk kedalam anggaran. Pembongkaran rumah juga tidak ada biayanya, diharapkan dapat dilakukan secara gotong royong oleh tetangga sekitar," katanya.

Editor: Ainun Najib

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut