Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Massa Buruh Demo Tuntut UMP DKI 2026 Rp6 Juta, Ini Respons Pemprov Jakarta
Advertisement . Scroll to see content

Wagub DKI: Hanya Lima Kriteria Ini yang Bisa Mendapatkan SIKM Jakarta

Senin, 03 Mei 2021 - 14:18:00 WIB
Wagub DKI: Hanya Lima Kriteria Ini yang Bisa Mendapatkan SIKM Jakarta
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

1. Kunjungan keluarga karena sakit

2. Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal

3. Ibu hamil atau bersalin 

4. Pendamping ibu hamil satu orang

5. Pendamping persalinan maksimal dua orang. 

"Di luar ini tidak diperkenankan mendapatkan surat SIKM," katanya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut