Wagub DKI: Hanya Lima Kriteria Ini yang Bisa Mendapatkan SIKM Jakarta
Senin, 03 Mei 2021 - 14:18:00 WIB
1. Kunjungan keluarga karena sakit
2. Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal
3. Ibu hamil atau bersalin
4. Pendamping ibu hamil satu orang
5. Pendamping persalinan maksimal dua orang.
"Di luar ini tidak diperkenankan mendapatkan surat SIKM," katanya.
Editor: Kurnia Illahi