Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Realisasi Investasi DKI Jakarta sepanjang 2025 Tembus Rp270,9 Triliun, Didorong Kemudahan Perizinan
Advertisement . Scroll to see content

Wagub DKI: Hanya Lima Kriteria Ini yang Bisa Mendapatkan SIKM Jakarta

Senin, 03 Mei 2021 - 14:18:00 WIB
Wagub DKI: Hanya Lima Kriteria Ini yang Bisa Mendapatkan SIKM Jakarta
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta  kembali mengeluarkan kebijakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta. Kebijakan tersebut berlaku 6-17 Mei 2021. 

Warga yang ingin mendapatkan SIKM bisa terlebih dahulu mengajukan permohonan melalui aplikasi Jakevo di https://jakevo.jakarta.go.id/. Dalam aplikasi tersebut, pemohon wajib mengisi keperluan keluar masuk Jakarta serta melampirkan identitas.

Selanjutnya, data yang telah dimasukkan Jakevo akan diverifikasi ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tingkat kelurahan. Data yang telah terverifikasi, kemudian pihak kelurahan akan mengirim pemberitahuan tersebut kepada surel pemohon.

"SIKM kita secara umum sama seperti yang sebelumnya kita berlakukan tahun lalu. perbedaannya, verifikasi berkas itu dilakukan di tingkat Kelurahan," ujar Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Jakarta, Senin (3/5/2021).

Pemohon yang dimungkinkan diberikan SIKM hanya lima kriteria, sebagai berikut: 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut