Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya
Advertisement . Scroll to see content

Wagub DKI: Masuk Mal Harus Sudah Vaksin Booster Mulai Hari Ini

Senin, 18 Juli 2022 - 12:42:00 WIB
Wagub DKI: Masuk Mal Harus Sudah Vaksin Booster Mulai Hari Ini
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah DKI Jakarta membuat aturan baru bagi warga yang hendak berpergian atau mengunjungi pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta. Hal tersebut, setelah kasus harian Covid-19 di Jakarta mengalami kenaikan.

Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mulai hari ini, Senin (18/7/2022) booster menjadi syarat wajib masuk ke mal.

"Iya, kita sama sama kita wajibkan itu mulai hari ini kita berlakukan, aturannya (wajib vaksin booster masuk ke mal) mulai hari ini sampai ke depan kita laksanakan," ujar dia kepada wartawan, Senin (18/7/2022). 

Lebih lanjut, Riza juga menerangkan bahwa saat ini status wilayah Jakarta sudah masuk masa transisi dari Level 1 menjadi Level 3. Lantaran ada peningkatan kasus Covid-19.

"Memang ada percepatan peningkatan virus dalam 1-2 minggu terakhir. Untuk itu kami ajak seluruh warga sama-sama meningkatkan prokes. Adanya pelonggaran di level 1 harus diikuti oleh prokes kesehatan," kata dia. 

Dirinya pun mengingatkan kepada warga DKI Jakarta untuk segera melakukan vaksin tahap ketiga atau booster di tempat yang telah disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta. 

"Kita ketahui adanya kematian tinggi belakangan ini karena komorbid, orang-orang di atas 40 tahun ke atas. Namun demikian cara paling efektif selain prokes vaksin ke tiga atau booster," ucap dia. 

Masih menurut Riza, pengetatan wajib telah menerima vaksin dosis ketiga, tidak hanya berlaku di Mall, melainkan tempat wisata yang berada di Jakarta. 

"Semua tempat di Jakarta kita minta untuk dilaksanakan," jelasnya. 

Diketahui, Pemerintah mewajibkan pengunjung pusat perbelanjaan (mal) untuk vaksin booster covid-19. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) Bagi Masyarakat tertanggal 11 Juli 2022.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut