Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gerindra Bela Prabowo usai Disindir Anies: Presiden Rangkul Seluruh Elemen
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Covid-19 Meningkat, Pemprov DKI Jakarta Terapkan Wajib Booster di Mal hingga Perkantoran 

Senin, 18 Juli 2022 - 00:18:00 WIB
Kasus Covid-19 Meningkat, Pemprov DKI Jakarta Terapkan Wajib Booster di Mal hingga Perkantoran 
Wagub DKI Ahmad Riza Patria (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali mengambil langkah cepat di tengah lonjakan kasus Covid-19. Salah satunya, dengan menerapkan wajib booster bagi pengunjung yang akan memasuki wilayah perkantoran, pelaku perjalanan, hingga mal atau pusat perbelanjaan. 

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) menuturkan, kebijakan mengenai wajib booster bagi masyarakat yang akan beraktivitas di tempat umum akan berlaku mulai hari Minggu (17/7/2022).

"Mulai hari ini kita berlakukan. Aturannya mulai hari ini sampai ke depan kita laksanakan," ujar Ariza di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (17/7/2022).

Ariza menambahkan, nantinya pihak terkait perlu bersinergi dengan adanya aturan vaksin booster, termasuk pihak perkantoran, mal, hingga tempat pariwisata. 

"Sekarang pemerintah ambil kebijakan perkantoran, mal, tempat pariwisata, tempat umum wajib vaksin booster ketiga," kata dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut