Wagub DKI Minta Polemik Nama JIS Tak Diperdebatkan: Suatu yang Biasa
Kamis, 12 Mei 2022 - 10:41:00 WIB
Berikut bunyi UU 24/2009 Pasal 36 ayat 3:
Bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
Sementara, kewajiban penggunaan bahasa Indonesia tercantum dalam Perpres yang diteken Presiden Jokowi. Dalam Pasal 33 disebutkan bahwa fasilitas publik diwajibkan menggunakan bahasa Indonesia.
Editor: Puti Aini Yasmin