Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Persija Jadi Tim Musafir Tak Bisa Pakai JIS, Pramono: Saya juga Mengeluh
Advertisement . Scroll to see content

Wagub DKI Minta Polemik Nama JIS Tak Diperdebatkan: Suatu yang Biasa

Kamis, 12 Mei 2022 - 10:41:00 WIB
Wagub DKI Minta Polemik Nama JIS Tak Diperdebatkan: Suatu yang Biasa
Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Foto: MPI/Muhammad Refi Sandi)
Advertisement . Scroll to see content

Berikut bunyi UU 24/2009 Pasal 36 ayat 3:

Bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.

Sementara, kewajiban penggunaan bahasa Indonesia tercantum dalam Perpres yang diteken Presiden Jokowi. Dalam Pasal 33 disebutkan bahwa fasilitas publik diwajibkan menggunakan bahasa Indonesia.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut