Wagub DKI Pastikan Pergub dan Kepgub Sesuai dengan Isi Perda Covid-19
JAKARTA, iNews.id - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menuturkan peraturan daerah (perda) tentang Penanggulangan Covid-19 di Jakarta tidak jauh berbeda dengan peraturan gubernur (pergub) yang selama ini berlaku pada masa PSBB transisi. Perda tersebut hanya sebagai pijakan dalam mengambil keputusan terkait Covid-19.
Ahmad Riza berterima kasih kepada DPRD DKI Jakarta yang telah membahas Perda tentang Penanggulangan Covid-19. Dia berharap dengan adanya perda tersebut Pemprov DKI Jakarta memiliki landasan yang kuat dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Jadi semua diatur secara jelas dan detail. Ada yang diatur dalam perda dan tentu juga ada yang diatur dalam pergub dan kepgub. Semua saling bersinergi positif. Tentu paling tinggi adalah perda. Jadi kita semua mengacu pada perda dan Alhamdulillah pergub dan kepgub semuanya sejalan dengan isi perda," katanya.
Hal itu disampaikan dia usai rapat paripurna pengesahan Raperda menjadi Perda tentang Penanggulangan Covid-19 di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 19 Oktober 2020.
Berdasarkan draf Perda tentang Penanggulangan Covid-19 di Jakarta yang diterima, peraturan dan sanksi denda sama halnya seperti yang tercantum dalam Pergub 101 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pergub 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Seperti, pelanggar tidak menggunakan masker dikenakan sanksi sosial dan sanksi administrasi sebesar Rp250.000. Kemudian perkantoran yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 ditutup selama tiga hari hingga pada pencabutan izin.
Begitu juga dengan kegiatan lainnya. Sanksi administrasi bagi pelanggar perkantoran dan kafe atau restoran akan diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub). Sanksi yang berbeda dan baru dalam Perda tersebut, yaitu sanksi pidana. Namun, itupun pidana denda yang mencapai besaran Rp5 juta sampai Rp7,5 juta.
Editor: Djibril Muhammad