Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sensasi Fine Dining di Gedung Tertinggi Indonesia, Makan Sambil Menatap Langit Jakarta
Advertisement . Scroll to see content

Wagub DKI : Pengunjung Rumah Makan Wajib Tunjukkan Surat Vaksin Covid-19

Jumat, 30 Juli 2021 - 18:19:00 WIB
Wagub DKI : Pengunjung Rumah Makan Wajib Tunjukkan Surat Vaksin Covid-19
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut engunjung rumah makan atau restoran di DKI Jakarta wajib menunjukkan surat vaksinasi.(Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

Pengunjung dan pedagang warung makan (warteg), kaki lima dan lapak jajanan diperkenankan makan di tempat dengan waktu maksimal 20 menit.

Sedangkan maksimal pengunjung makan di tempat adalah sebanyak tiga orang dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dengan maksimal jam operasional hingga pukul 20.00 WIB.

Aturan yang sama juga berlaku di rumah makan, kafe dan restoran yang tidak berada di ruang tertutup atau berada di luar gedung dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Pengunjung dan pedagang atau karyawan juga wajib sudah divaksin dengan bukti sertifikat vaksinasi.

Namun untuk restoran, kafe dan rumah makan di dalam gedung atau di dalam mal tidak diperkenankan melayani makan di tempat, namun hanya layanan antar dengan operasional hingga pukul 22.00 WIB.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut