Wagub DKI : Pengunjung Rumah Makan Wajib Tunjukkan Surat Vaksin Covid-19
Jumat, 30 Juli 2021 - 18:19:00 WIB
Riza menjelaskan setiap aturan tersebut juga mengatur sanksi bagi pelaku usaha atau pengunjung yang melanggar.
Dalam Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 telah diatur sanksi apabila tidak melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat yakni berupa sanksi administratif.
Saat ini, Perda tersebut sedang dalam tahap pembahasan untuk revisi di DPRD DKI Jakarta salah satunya terkait pemberian sanksi.
Editor: Faieq Hidayat