Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sensasi Fine Dining di Gedung Tertinggi Indonesia, Makan Sambil Menatap Langit Jakarta
Advertisement . Scroll to see content

Wagub DKI : Pengunjung Rumah Makan Wajib Tunjukkan Surat Vaksin Covid-19

Jumat, 30 Juli 2021 - 18:19:00 WIB
Wagub DKI : Pengunjung Rumah Makan Wajib Tunjukkan Surat Vaksin Covid-19
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut engunjung rumah makan atau restoran di DKI Jakarta wajib menunjukkan surat vaksinasi.(Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

Riza menjelaskan setiap aturan tersebut juga mengatur sanksi bagi pelaku usaha atau pengunjung yang melanggar.

Dalam Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 telah diatur sanksi apabila tidak melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat yakni berupa sanksi administratif.

Saat ini, Perda tersebut sedang dalam tahap pembahasan untuk revisi di DPRD DKI Jakarta salah satunya terkait pemberian sanksi.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut