Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gerindra Bela Prabowo usai Disindir Anies: Presiden Rangkul Seluruh Elemen
Advertisement . Scroll to see content

Wagub DKI Riza Patria: Penolak Vaksin Covid-19 di Jakarta Didenda Rp5 Juta

Senin, 15 Februari 2021 - 20:19:00 WIB
Wagub DKI Riza Patria: Penolak Vaksin Covid-19 di Jakarta Didenda Rp5 Juta
Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria menyebut warga Jakarta yang menolak vaksin covid-19 akan didenda Rp5 juta. (Foto Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan warga Jakarta yang menolak vaksin covid-19 padahal telah ditetapkan sebagai penerima akan dikenakan denda Rp5 juta. Pemberian denda itu merujuk Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 30.

Riza menjelaskan ketentuan itu juga merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 yang menyebut penolak vaksin covid-19 bisa dikenai sanksi denda administratif.

"Pak Jokowi bilang kalau menolak tidak dikasih bansos. Kalau yang di Perda DKI Jakarta yang menolak diberi sanksi termasuk denda Rp5 juta," kata Riza di Jakarta, Senin (15/2/2021).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut