Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Investasi di Jakarta Tembus Rp204 Triliun, Jadi Daya Tarik Ekonomi Nasional
Advertisement . Scroll to see content

Wagub DKI Sebut Satgas Wilayah hingga RT Berwenang Awasi Tempat Makan

Jumat, 30 Juli 2021 - 16:03:00 WIB
Wagub DKI Sebut Satgas Wilayah hingga RT Berwenang Awasi Tempat Makan
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Satgas Covid-19 di setiap wilayah hingga tingkat RT berwenang mengawasi aktivitas pengunjung di tempat makan. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Satgas Covid-19 di setiap wilayah hingga tingkat RT berwenang mengawasi aktivitas pengunjung di tempat makan seperti restoran, rumah makan, dan warung Tegal (warteg). Hal itu menurutnya berlaku setelah pemerintah melakukan penyesuaian aturan PPKM.

Menurutnya, pengawasan PPKM akan lebih efektif jika melibatkan Satgas hingga tingkat terbawah.

"Pengawasannya di tempat-tempat restoran, maupun di rumah makan atau warung Tegal oleh Satgas Covid-19 di setiap wilayah masing-masing," kata  Riza Patria di Jakarta, Jumat (30/7/2021).

Pengawasan dilakukan untuk memastikan tidak terjadi kerumunan ketika pemerintah melakukan penyesuaian masa PPKM yang dijadwalkan berlaku hingga 2 Agustus 2021.

Di sisi lain, dia mendorong warga di Jakarta untuk segera melaksanakan vaksinasi agar lebih aman ketika melakukan aktivitas, termasuk makan di warung makan, restoran hingga warung tegal dengan pembatasan waktu maksimal 20 menit.

"Kami minta semua segera melaksanakan vaksin sehingga ke mana pun kita pergi, berangkat, menuju ke tempat mana pun jauh lebih aman bagi mereka yang sudah divaksin," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut