Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Investasi di Jakarta Tembus Rp204 Triliun, Jadi Daya Tarik Ekonomi Nasional
Advertisement . Scroll to see content

Wagub DKI Sebut Satgas Wilayah hingga RT Berwenang Awasi Tempat Makan

Jumat, 30 Juli 2021 - 16:03:00 WIB
Wagub DKI Sebut Satgas Wilayah hingga RT Berwenang Awasi Tempat Makan
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Satgas Covid-19 di setiap wilayah hingga tingkat RT berwenang mengawasi aktivitas pengunjung di tempat makan. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menerbitkan peraturan terbaru terkait perpanjangan PPKM Level 4 di Ibu Kota yang mengatur sejumlah hal termasuk operasional tempat usaha. Pengunjung di warung makan (warteg), pedagang kaki lima, dan lapak jajanan diperkenankan makan di tempat dengan waktu maksimal 20 menit.

Sedangkan maksimal pengunjung makan di tempat sebanyak tiga orang dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dengan maksimal jam operasional hingga pukul 20.00 WIB.

Aturan yang sama juga berlaku di rumah makan, kafe, dan restoran yang tidak berada di ruang tertutup dengan kapasitas maksimal yang diperbolehkan 25 persen. Pengunjung dan pedagang atau karyawan juga wajib sudah divaksin dengan bukti sertifikat vaksinasi.

Namun untuk restoran, kafe, dan rumah makan di dalam gedung atau di dalam mal tidak diperkenankan melayani makan di tempat. Mereka hanya dibolehkan membuka layanan antar dengan operasional hingga pukul 22.00 WIB.

Peraturan terbaru itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas PPKUMK DKI Jakarta Nomor 402 tahun 2021 dan Surat Keputusan Kadis Parekraf Nomor 495 Tahun 2021 yang berlaku hingga 2 Agustus 2021.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut