Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menerbitkan peraturan terbaru terkait perpanjangan PPKM Level 4 di Ibu Kota yang mengatur sejumlah hal termasuk operasional tempat usaha. Pengunjung di warung makan (warteg), pedagang kaki lima, dan lapak jajanan diperkenankan makan di tempat dengan waktu maksimal 20 menit.
Sedangkan maksimal pengunjung makan di tempat sebanyak tiga orang dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dengan maksimal jam operasional hingga pukul 20.00 WIB.
Aturan yang sama juga berlaku di rumah makan, kafe, dan restoran yang tidak berada di ruang tertutup dengan kapasitas maksimal yang diperbolehkan 25 persen. Pengunjung dan pedagang atau karyawan juga wajib sudah divaksin dengan bukti sertifikat vaksinasi.
Namun untuk restoran, kafe, dan rumah makan di dalam gedung atau di dalam mal tidak diperkenankan melayani makan di tempat. Mereka hanya dibolehkan membuka layanan antar dengan operasional hingga pukul 22.00 WIB.
Peraturan terbaru itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas PPKUMK DKI Jakarta Nomor 402 tahun 2021 dan Surat Keputusan Kadis Parekraf Nomor 495 Tahun 2021 yang berlaku hingga 2 Agustus 2021.
Editor: Rizal Bomantama
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku