Wagub DKI: Zona Merah Kasus Covid-19 di Jakarta Tersisa di Tiga RT
Rabu, 18 Agustus 2021 - 13:56:00 WIB
Data Pemprov DKI Jakarta yang diunggah melalui laman corona.jakarta.go.id dilihat Rabu (18/8/2021), tiga RT itu berada di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.
Jakarta Pusat meliputi di RT 009/RW 008 Kelurahan Petojo Selatan. Jakarta Selatan meliputi Kelurahan Ciganjur RT006/RW006 dan Jakarta Timur meliputi di RT006/RW003 di Kelurahan Cibubur.
Kriteria zona merah berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021, jika ada lebih dari 10 rumah dengan konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.
Editor: Kurnia Illahi