Wajib PAUD 1 Tahun Akan Diterapkan di Jakarta Mulai Tahun Ajaran 2021/2022
Tak hanya itu, Nahdiana memaparkan, dari hasil kajian kesiapan satuan dalam layanan ini menunjukkan Lembaga PAUD DKI Jakarta memenuhi delapan standar nasional PAUD. Sehingga, Lembaga PAUD DKI Jakarta diindikasikan layak memberikan layanan PAUD yang berkualitas.
Sementara itu, dari hasil kajian kesiapan dukungan masyarakat terhadap layanan ini menunjukkan apresiasi dan dukungan masyarakat sangat besar. Hal ini mengindikasikan telah tumbuhnya kesadaran masyarakat akan pentingnya PAUD. Masyakat sangat mengharapkan adanya akses layanan PAUD berkualitas di seluruh wilayah DKI Jakarta.
Untuk mendukung gagasan baik ini, Nahdiana menyatakan Pemprov DKI Jakarta terus berupaya memperkuat kebijakan untuk memperluas akses layanan PAUD berkualitas di seluruh wilayah DKI Jakarta melalui regulasi. Selain itu, pembinaan berkelanjutan juga akan dilaksanakan untuk menjamin terlaksananya layanan PAUD yang berkualitas di Ibu Kota.
“Harapannya, gagasan wajib Layanan Satuan PAUD 1 Tahun sebelum jenjang ke SD ini dapat tepat sasaran dan mampu mendukung tumbuh kembang anak secara optimal, serta yang terpenting dapat menjadi jembatan antarjenjang demi menyiapkan anak menuju jenjang pendidikan yang lebih tinggi,” tuturnya.
Untuk diketahui, berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud sampai dengan bulan Agustus 2020, DKI Jakarta memiliki 3.964 lembaga yang terdaftar dengan berbagai jenis layanan yang terdiri dari 1.960 TK, 353 KB, 20 TPA, dan 1.631 SPS.
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan pun menargetkan Angka Partisipasi Kasar (APK) PAUD DKI Jakarta menjadi 100 persen selama dua tahun ke depan. Adanya Layanan Wajib PAUD Satu Tahun ini diharapkan dapat meningkatkan APK PAUD DKI Jakarta dan semakin mempersiapkan anak-anak Jakarta ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Editor: Rizal Bomantama