Wakil Ketua DPRD Sebut Prasetio Langgar Tatib karena Selipkan Paripurna Interpelasi
Menurutnya, penetapan rapat paripurna interpelasi, Selasa (28/9/2021) merupakan tindakan illegal yang diinisiasi Ketua DPRD DKI karena empat wakil dewan dan tujuh fraksi sudah menegaskan menolak.
"Tujuh fraksi dan empat Wakil Ketua DPRD DKI menyatakan rapat paripurna yang digelar SeIasa (28/9), tidak layak dihadiri, baik eksekutif maupun anggota DPRD DKI. Bahkan empat Wakil Ketua DPRD DKI dan tujuh fraksi sudah menegaskan tidak hadir. Karena itu, tindakan ilegal," katanya.
Selain itu dia juga mengingatkan, agar setiap pihak bijak menjalankan organisasi lembaga negara sesuai dengan tatib dan peraturan perundang-undangan dan jangan memberikan contoh tidak baik terhadap warga Ibu Kota, melanggar aturan itu hal yang lumrah.
"Mari jaga muruah lembaga ini dan sayangi Iembaga ini," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi