Wali Kota Depok Larang Buka Puasa Bersama di Masjid
Kamis, 08 April 2021 - 12:00:00 WIB
Pengurus masjid dan mushala harus menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun atau handsanitizer, melakukan penyemprotan desinfeksi secara berkala minimal 3 hari sekali.
Bacaan surat dalam salat Tarawih hendaknya menggunakan surat-surat pendek atau ayat-ayat lain maksimal 3 ayat. Ceramah salat Tarawih maksimal 10 menit.
"Tidak melakukan kegiatan bersalaman setelah shalat. Kegiatan ibadah di Masjid dan Mushala dibatasi maksimal hingga 21.00 WIB," katanya.
Editor: Faieq Hidayat