Wali Kota Depok Tiadakan Salat Idul Adha di Masjid
DEPOK, iNews.id - Wali Kota Depok Wali Kota Depok Mohammad Idris meniadakan pelaksanaan Shalat Idul Adha 1442 Hijriah secara berjamaah di masjid. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 451/368/Kpts/Huk/Kesos tentang Peniadaan Sementara Peribadatan.
"Penyelenggaraan Shalat Idul Adha 1442 Hijriah di masjid, mushala atau fasilitas umum lainnya yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, dan swasta ditiadakan," kata Mohammad Idris dalam keterangannya, Minggu (11/7/2021).
Idris juga mengatakan penyelenggaraan takbiran di masjid/mushala dilakukan hanya oleh satu orang petugas, dan takbir keliling (berjalan kaki dan dengan kendaraan) ditiadakan.
"Kegiatan kunjungan perayaan Idul Adha ditiadakan dan dilaksanakan hanya secara daring," katanya.