Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!
Advertisement . Scroll to see content

Wali Kota Depok Tiadakan Salat Idul Adha di Masjid 

Minggu, 11 Juli 2021 - 13:44:00 WIB
Wali Kota Depok Tiadakan Salat Idul Adha di Masjid 
Wali Kota Depok Mohammad Idris meniadakan salat Idul Adha berjamaah di masa PPKM Darurat. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Kota Depok mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 451/368/Kpts/Huk/Kesos tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha Pada Masa Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019.

SE Wali Kota Depok ini sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, serta Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan Di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, Dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M Di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut