Wali Kota Jakpus dan Kadis LH Dicopot, Pemprov DKI: Mereka Terbukti Lalai
JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mencopot Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH), Andoro Warih. Pemprov DKI Jakarta menegaskan keduanya dianggap lalai sehingga menyebabkan acara Habib Rizieq Shihab di Petamburan menimbulkan kerumunan.
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Sri Haryati, mengatakan keduanya dibebastugaskan sebagai hasil audit Inspektorat Pemprov DKI Jakarta. Audit tersebut menilai keduanya lalai dan mangabaikan arahan serta instruksi dari Gubernur.
“Kami memutuskan ini tidak sembarangan setelah melalui hasil audit dari Inspektorat dan sudah kami laporkan ke Pak Gubernur. Sesuai dengan PP No. 11 Tahun 2017, maka keduanya dibebastugaskan,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (28/11/2020).
Sri menambahkan, keduanya sudah menerima surat pembebastugasan tersebut pada hari Rabu (25/11/2020). Hasil audit dari Inspektorat keluar sehari sebelumnya yakni pada tanggal 24 November 2020.
Arahan Gubernur yang dimaksud telah disampaikan secara tertulis kepada jajaran untuk mengantisipasi semua kegiatan yang berpotensi kerumunan. Salah satunya terkait larangan meminjamkan fasilitas Pemprov DKI Jakarta atau memfasilitasi kegiatan warga yang sifatnya kerumunan atau pengumpulan massa.
Keduanya disebut sudah menyatakan memahami arahan Gubernur. Namun mereka terbukti tidak melaksanakan pengendalian jajarannya dan tidak melakukan pengecekan di lapangan dengan baik.
Dalam kegiatan kerumunan di Petamburan pada 14 November lalu, jajaran Kecamatan, Kelurahan, dan Suku Dinas Lingkungan Hidup justru meminjamkan fasilitas milik Pemprov DKI Jakarta untuk kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa. Anies kemudian menginstruksikan pemeriksaan Bayu dan Andoro oleh Inspektorat pada tanggal 23 November 2020.
Editor: Rizal Bomantama