Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Detik-Detik Penangkapan Penembak Pengacara di Tanah Abang, Pistol Langsung Ditemukan
Advertisement . Scroll to see content

Wali Kota Jakpus Luncurkan Izin Penggunaan Tanah Makam Karet Bivak, Layanan Makin Mudah

Kamis, 31 Agustus 2023 - 20:02:00 WIB
Wali Kota Jakpus Luncurkan Izin Penggunaan Tanah Makam Karet Bivak, Layanan Makin Mudah
Wali Kota Jakpus Dhany Sukma meluncurkan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) untuk meningkatkan pelayanan di TPU Karet Bivak (Foto: Widya Michella/MPI)
Advertisement . Scroll to see content

"Insya Allah akan kita replikasikan terutama di Jakarta Pusat ada TPU Kawi-kawi, Johar Baru, yang juga dikelola Dinas Taman dan Hutan Kota," tuturnya.

Kepala DPMPTSP Denny Wahyu Haryanto menyambut baik integrasi layanan tersebut. Masyarakat tidak perlu bolak-balik ke masing-masing instansi untuk pengurusan IPTM di TPU Karet Bivak.

"Sebelum dilakukan kegiatan seperti ini masyarakat itu bergerak datang ke TPU, begitu mendapat surat pengantar TPU dia balik lagi ke PTSP minta surat, kemudian baru dikeluarkan tanda retribusi. Kadang-kadang masyarakat ini malas datang langsung ke bank dia titip kepada petugas jadi ini yang mitigasi risikonya supaya stigma itu hilang," katanya.

Kepala UPPMPTSP Ahmad Fauzi Kuncoro Yakti menjelaskan, pelayanan IPTM di TPU Karet Bivak dibuka Senin-Jumat mulai pukul 09.00-14.00 WIB. 

Dia pun menjelaskan alur layanan IPTM di TPU karet bivak yakni sebagai berikut:

Pertama, pemohon datang ke TPU Karet Bivak dengan membawa berkas. Petugas mengecek berkas sebelum diberikan nomor antrean di mana persyaratannya ada data kematian dari Dukcapil, KTP, dan surat kematian. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut