Wali Kota Tangerang Akan Sanksi Pelaku Usaha yang Langgar Jam Operasional selama Ramadan
Aturan jam operasional bagi pelaku usaha rumah makan tertuang dalam surat edaran Nomor 451/2525-Disbudpar Kota Tangerang dan telah disosialisasikan ke seluruh wilayah.
Sementara itu, Camat Benda Achmad Suhaely menambahkan pengawasan lapangan akan dilaksanakan oleh Satpol PP bersama Kepolisian dan TNI dalam memastikan tak ada pelaku usaha yang melanggar aturan.
Hal ini dilakukan dalam memastikan pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan berjalan dengan lancar dan ekonomi tetap beroperasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Reza, pemilik usaha makanan Gulden Pizza mengatakan telah menerima adanya sosialisasi tersebut dan siap mengikuti aturan yang ada. Selama bulan Ramadan, pihaknya telah menyiapkan program layanan antar untuk menu berbuka puasa.
Editor: Faieq Hidayat