Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Lebaran 2026 Berapa Hari Lagi? Hitung Mundur Menuju Ramadan dan Idulfitri 1447 H
Advertisement . Scroll to see content

Wali Kota Tangerang Larang Sahur On The Road dan Takbir Keliling

Kamis, 08 April 2021 - 12:32:00 WIB
 Wali Kota Tangerang Larang Sahur On The Road dan Takbir Keliling
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah. (Foto Humas Pemkot Tangerang).
Advertisement . Scroll to see content

TANGERANG, iNews.id - Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menerbitkan surat edaran tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Pada Masa pandemi Covid-19. Dalam aturan itu, salah satunya melarang sahur on the road (SOTR) dan takbir keliling selama Ramadan.

"Untuk sahur on the road, takbir keliling dan kegiatan berkerumun lainnya tidak diperbolehkan," kata Arief kepada wartawan, Kamis (8/4/21).

Namun Arief mengizinkan acara buka puasa bersama dapat dilaksanakan sepanjang mematuhi jumlah kehadiran 50 persen dari kapasitas ruangan dan harus mendapatkan izin dari satgas Covid-19.

Untuk pelaksanaan Tarawih dan salat Idul Fitri (Id) boleh dilaksanakan, namun dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Salah satunya dengan mengira kapasitas jamaah di dalam masjid ataupun musala.

"Pengurus masjid atau musala dapat mengatur kapasitas jamaah 50 persen dari kapasitas masjid atau mushala dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," katanya.

Selain itu, pengurus masjid atau musala wajib membentuk satgas Covid-19 yang bertanggung jawab dan memastikan protokol kesehatan berjalan dengan baik. Tak hanya itu, masyarakat juga diharapkan memakai masker selama di dalam masjid dan membawa peralatan ibadah masing-masing.

"Jamaah agar dapat membawa sajadah dan mukena masing - masing serta harus memakai masker dan menjaga jarak," kata Arief.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut