Wanita Pembunuh Penjaga Ruko di Tangerang Divonis 15 Tahun Penjara
JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memvonis wanita berinisial ND dengan hukuman 15 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah membunuh RA (43), penjaga ruko di Jalan Borobudur Raya, Bencongan, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Ketua Majelis Hakim Subchi Eko Putro menilai, ND telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa seseorang.
“Atas perbuatannya, terdakwa (ND) dijatuhkan hukuman pidana selama 15 tahun penjara,” kata Ketua Hakim Subchi Eko Putro di ruang sidang PN Tangerang, Senin (12/8/2024).
Adapun hal yang memberatkan vonis yakni perbuatan ND memberikan luka yang mendalam bagi keluarga korban.
“Majelis hakim menilai selama persidangan terdakwa selalu mencari alasan, membuat luka yang mendalam bagi keluarga korban. Hal yang meringankan tidak ada,” jelasnya.
Diketahui, penjaga ruko berinisial RA (43) tewas usai ditusuk di daerah Jalan Borobudur Raya, Bencongan, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Senin (1/4/2024). Peristiwa itu bermula sekitar pukul 10.15 WIB.
Sebagaimana dikutip dari laporan polisi bernomor Lapga/05/B/IV/2024/Sek Kelapa Dua, salah satu saksi semula melihat RA tengah mengepel lantai ruko. Beberapa saat kemudian, datang pelaku memasuki ruko memakai sandal.
Melihat itu, korban menegur pelaku. Tak terima ditegur, pelaku membalas sahutan kasar tersebut hingga keduanya terlibat cekcok mulut. Pelaku kemudian pergi mengambil senjata tajam yang dibawanya di dalam mobil.
Tanpa basa-basi, pelaku langsung menusuk perut korban dengan senjata tajam diduga berjenis samurai. Sejumlah saksi di lokasi mencoba mendekat, namun mereka tak berani bertindak karena pelaku mengacungkan sajam tersebut.
Warga sekitar dibantu driver ojek online sempat mengejar pelaku yang kabur mengendarai mobil. Pelaku pun berhasil ditangkap.
Editor: Rizky Agustian