Wanita Pembunuh Penjaga Toko Pakai Pedang di Tangerang Ditetapkan Tersangka
JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan perempuan berinisial ND (43) sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap wanita penjaga toko inisial RA (52) di ruko kawasan Kelapa Dua, Tangerang. Peristiwa itu dilatarbelakangi motif sakit hati.
"Tersangka sakit hati karena telah dihina dengan kata-kata kasar oleh korban, sehingga tersangka masuk ke dalam mobil untuk mengambil sebilah samurai milik tersangka dan kembali mendatangi korban lalu menusuknya," kata Kapolsek Kelapa Dua Kompol Stanlly Soselisa kepada awak media, Selasa (2/4/2024).
Dalam aksinya, tersangka menganiaya korban menggunakan pedang. Akibatnya korban tewas dengan mengalami sejumlah luka di tubuhnya.
"Pada dada kiri dan sudut luar alis terdapat luka terbuka tepi rata, pada pipi kiri, rahang kiri, dagu kiri, lutut kiri, tulang iga kedelapan kiri depan tampak terpotong," ucapnya.
Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP subsider 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup.
Sebelumnya, pelaku dugaan penusukan dan penganiayaan wanita di kawasan Kelapa Dua, Tangerang, ditangkap polisi. Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Agil mengatakan pelaku berinisial DN ditangkap di kawasan Jatiuwung, Tangerang.
"Alhamdulillah tim gabungan Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan bersama Polsek Kelapa Dua sudah berhasil mengamankan pelaku seorang perempuan inisial DN," katanya.
Editor: Rizky Agustian