Warga DKI Usia 18 Tahun ke Atas Bisa Vaksinasi Covid-19
Ketiga, Provinsi DKI Jakarta merupakan ibu kota negara, dimana menjadi pusat pemerintahan dan pertumbuhan ekonomi nasional, sehingga penting untuk segera menekan dan mengendalikan kasus Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta, salah satunya dengan mencapai herd immunity melalui pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan cakupan tinggi dan merata.
Mempertimbangkan hal tersebut di atas, Kemenkes menegaskan Provinsi DKI Jakarta dapat memperluas sasaran vaksinasi Covid-19 kepada seluruh penduduk usia 18 tahun ke atas, dengan tetap memprioritaskan pemberian vaksinasi kepada tenaga kesehatan dan tenaga penunjang yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan.
“Kelompok masyarakat lanjut usia, petugas pelayanan publik dan kelompok masyarakat rentan (masyarakat di daerah kumuh, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dan pra-lansia) yang belum mendapatkan vaksinasi, maupun belum lengkap vaksinasinya. Implementasi dan strategi dari percepatan pelaksanaan vaksinasi disesuaikan dengan kebijakan yang berlaku di Provinsi DKI Jakarta,” bunyi surat tersebut.
Editor: Faieq Hidayat