Warga Protes Jalan Provinsi di Tangsel Ditutup, Pemprov Banten Jelaskan Status dan Alasannya
                
                TANGERANG, iNews.id - Rencana penutupan Jalan Raya Serpong-Parung di wilayah Setu, Tangerang Selatan (Tangsel) menuai protes dari warga sekitar. Penutupan ini dilakukan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) karena alasan keamanan dan penelitian.
Warga menolak penutupan jalan ini karena dikhawatirkan akan menghambat akses dan aktivitas mereka. Jalan tersebut merupakan akses utama warga menuju berbagai wilayah di Tangsel dan sekitarnya.
                                Menanggapi protes warga, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten angkat bicara. Kepala Dinas PUPR Banten, Arlan Marzan, menegaskan bahwa Jalan Raya Serpong-Parung berstatus sebagai Jalan Provinsi Banten.
Penetapan status ini sudah dilakukan sejak lama, yaitu melalui SK Gubernur tahun 2016 dan diperbarui di tahun 2023.
"Itu Jalan Provinsi. Itu ditetapkan oleh SK Gubernur, dari tahun 2016. Terakhir kita update tahun 2023," katanya dihubungi, Rabu (17/04/24). 
 
Arlan menjelaskan bahwa penetapan status jalan ini melalui beberapa mekanisme, termasuk penyerahan dari Pemprov Jawa Barat, penurunan status jalan dari nasional menjadi provinsi, dan usulan dari kabupaten/kota.