Warga Tangerang Bisa Titip Motor Gratis di Kantor Polisi, Ini Lokasinya
Zain menyebutkan bahwa layanan ini diberikan pihak kepolisian secara gratis alias tidak dipungut biaya apapun. Adapun syarat dan ketentuannya, warga hanya di minta menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan berupa STNK/BPKB kendaraan dan KTP/KK pemilik.
"Layanan ini kami berikan 'Gratis' tidak dipungut biaya apapun, karena lebih aman bila dititip di kantor polisi," tandasnya.
Puncak Arus Mudik, Antrean Check In di Bandara Soetta Mengular Panjang
Sebelum menitipkan kendaraannya, pemudik juga bisa menghubungi nomor telepon masing-masing Polsek, atau bisa melalui Babinkamtibmas maupun petugas Polisi RW yang bertugas di lokasinya masing-masing.
Editor: Faieq Hidayat