Warga Tangerang Dilarang Pesta Kembang Api, Hati-Hati Ada Sanksi
TANGERANG, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Tangerang melarang perayaan malam pergantian tahun 2022. Larangan itu juga selaras dengan adanya pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan dan juga tempat hiburan.
Pengelola diminta untuk tidak menggelar acara khusus di malam tahun baru untuk mencegah kerumunan.
"Saya mohon perhatiannya bahwa pelaksanaan tahun baru kali ini tidak ada kegiatan. Dan bagi semua pengusaha hibiran dalam hal mal atau restoran harus sudah selesai batas maksimalnya adalah pukul 22.00 WIB," ujar Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, Jumat, (31/12/2021).
Selain itu, perayaan kembang api hingga konser musik untuk merayakan malam pergantian tahun juga dilarang. Semua aktivitas harus dilakukan di bawah 22.00 WIB sehingga masyarakat diimbau untuk berada di rumah setelah waktu tersebut.
"Tidak boleh ada perayaan kembang api, atau konser musik. Semua aktifitas harus selesai pukul 22.00 WIB," tuturnya.
Langkah ini dilakukan agar pada bulan Januari 2022, tidak ada lonjakan kasus Covid-19. Larangan itu juga dibarengi dengan sanksi yang akan diterapkan bagi masyarakat atau pengelola, yang sengaja atau tetap merayakan malam pergantian tahun. Sanksi yang diberikan merupakan adminitrasi atau denda yang harus dibayar sesuai ketentuan pelanggaran.
"Sanksinya berupa denda, ada kategorinya. Dan dalam hal ini, kami juga akan melakuka patroli untuk memastikan tidak ada masyarakat yang berlebiham dalam merayakan malam pergantian tahun nanti," ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrulrozi.