Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Peduli Lingkungan, MNC Finance Serahkan Sampah Anorganik ke Yayasan Bumi Pertiwi Asri
Advertisement . Scroll to see content

Warga Tangerang Dilarang Pesta Kembang Api, Hati-Hati Ada Sanksi

Jumat, 31 Desember 2021 - 20:49:00 WIB
Warga Tangerang Dilarang Pesta Kembang Api, Hati-Hati Ada Sanksi
Pemerintah Kabupaten Tangerang melarang perayaan malam pergantian tahun 2022 termasuk mengadakan pesta kembang api. (Foto; Ilustrasi/istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

TANGERANG, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Tangerang melarang perayaan malam pergantian tahun 2022. Larangan itu juga selaras dengan adanya pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan dan juga tempat hiburan.

Pengelola diminta untuk tidak menggelar acara khusus di malam tahun baru untuk mencegah kerumunan.

"Saya mohon perhatiannya bahwa pelaksanaan tahun baru kali ini tidak ada kegiatan. Dan bagi semua pengusaha hibiran dalam hal mal atau restoran harus sudah selesai batas maksimalnya adalah pukul 22.00 WIB," ujar Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, Jumat, (31/12/2021).

Selain itu, perayaan kembang api hingga konser musik untuk merayakan malam pergantian tahun juga dilarang. Semua aktivitas harus dilakukan di bawah 22.00 WIB sehingga masyarakat diimbau untuk berada di rumah setelah waktu tersebut.

"Tidak boleh ada perayaan kembang api, atau konser musik. Semua aktifitas harus selesai pukul 22.00 WIB," tuturnya.

Langkah ini dilakukan agar pada bulan Januari 2022, tidak ada lonjakan kasus Covid-19. Larangan itu juga dibarengi dengan sanksi yang akan diterapkan bagi masyarakat atau pengelola, yang sengaja atau tetap merayakan malam pergantian tahun. Sanksi yang diberikan merupakan adminitrasi atau denda yang harus dibayar sesuai ketentuan pelanggaran.

"Sanksinya berupa denda, ada kategorinya. Dan dalam hal ini, kami juga akan melakuka patroli untuk memastikan tidak ada masyarakat yang berlebiham dalam merayakan malam pergantian tahun nanti," ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrulrozi.

Langkah yang sama juga diambil Pemerintah Kota Tangerang yang mengeluarkan surat edaran untuk mengurangi mobilitas masyarakat, khususnya pada malam pergantian tahun 2022. Masyarakat dilarang menggelar kegiatan khusus untuk menyambut tahun baru, terutama di tempat hiburan.

"Demi keselamatan bersama, diimbau malam tahun baru dirayakan bersama keluarga di rumah. Supaya kasus Covid-19 tidak mengalami peningkatan di Kota Tangerang," ujar Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah.

Arief menambahkan Pemkot Tangerang akan kembali menutup taman dan juga alun-alun selama tanggal 30 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022 agar tidak menjadi lokasi kerumunan pada malam tahun baru 2022.

"Untuk pusat perbelanjaan dan pertokoan akan dibatasi operasionalnya hingga pukul 21.00 WIB," ujar Arief.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut